Logo Bloomberg Technoz

Dalam konstruksi perkaranya, pada Desember 2024, diduga terjadi pertemuan antara Kemenkes dengan lima konsultan perencana untuk membahas desain dasar (basic design) RSUD yang didanai oleh DAK. 

Selanjutnya, Kemenkes membagi pekerjaan pembuatan basic design 12 RSUD ke para rekanan, dengan cara penunjukkan langsung di masing-masing daerah. Sementara, basic design proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur dikerjakan oleh Nugroho Budiharto selaku pihak swasta dari dari PT Patroon Arsindo. 

Berujung OTT Bupati Kolaka Timur

Pekan lalu, Penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan di wilayah Sulawesi Tenggara dan DKI Jakarta. Lembaga antirasuah tersebut kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini. 

Mereka adalah Bupati Kolaka Timur 2024-2029, Abdul Aziz; penanggung jawab atau person in charge (PIC) Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan RSUD di Kolaka Timur, Ageng Dermanto. Selanjutnya, dua orang dari pihak swasta yakni PT Pilar Cerdas Putra Deddy Karnady dan KSO PT Pilar Cerdas Putra Arif Rahman.

KPK mencatat terjadi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur dengan pihak Kementerian Kesehatan untuk membahas pengaturan lelang pembangunan rumah sakit tipe C di Kolaka Timur, pada Januari 2025. Ageng Dermanto selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim diduga juga memberikan sejumlah uang kepada Andi.

Selanjutnya, Abdul selaku Bupati Kolaka Timur bersama Gusti Putu Artana selaku Kepala Bagian PBJ Pemkab Koltim, Danny Adirekson selaku Kasubbag TU Pemkab Kolaka Timur, dan Nasri selaku Kepala Dinas Kesehatan Koltim, menuju ke Jakarta. Hal ini diduga untuk melakukan pengkondisian agar PT Pilar Cerdas Putra memenangkan lelang pembangunan RSUD Kelas C Kab. Koltim. 

Pada Maret 2025, Ageng selaku PPK melakukan penandatanganan kontrak pekerjaan pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur dengan PT Pilar Cerdas Putra senilai Rp126,3 miliar.

Pada akhir April 2025, Ageng berkonsultasi dan memberikan uang senilai Rp30 juta kepada Andi di Bogor. Kemudian, pada periode Mei-Juni, PT Pilar Cerdas Putra melalui Deddy Karnady melakukan penarikan uang sekitar Rp2,09 miliar. Uang tersebut selanjutnya diserahkan kepada Ageng senilai Rp500 juta, di lokasi pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur. 

Selain itu, Deddy juga menyampaikan terdapat permintaan dari Ageng terkait biaya komitmen sebesar 8% kepada rekan-rekan di PT Pilar Cerdas Putra. Pada Agustus 2025, Deddy kemudian melakukan penarikan cek Rp1,6 miliar yang selanjutnya diserahkan kepada Ageng. Ageng kemudian menyerahkannya kepada Yasin selaku staf Abdul. 

Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh Abdul, yang di antaranya untuk membeli kebutuhannya. Deddy juga melakukan penarikan tunai sebesar Rp200 juta yang kemudian diserahkan kepada Ageng. Selain itu, PT Pilar Cerdas Putra juga melakukan penarikan cek sebesar Rp3,3 miliar.

Tim KPK kemudian mennggelar operasi tangkap tangan di wilayah Sulawesi dan Jakarta. Penyidik menangkap Ageng dengan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta, yang diterimanya sebagai kompensasi atau bagian dari biaya komitmen sebesar 8% atau sekitar Rp9 miliar, dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp126,3 miliar.

Atas perbuatannya, Deddy dan Arif sebagai pihak pemberi, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Abdul, Ageng, dan Andi sebagai pihak penerima, diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(dov/frg)

No more pages