"Kita terus koordinasi dengan aparat penegak hukum dan juga dengan kementerian, lembaga baik di dalam negeri, luar negeri untuk mengkoordinasikan [hal tersebut]," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, status red notice mantan CEO Investree Adrian Asharyanto Gunadi dipertanyakan. Seharusnya buronan internasional tersebut tercantum dalam situs web Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol), namun kenyataannya nihil.
Pemerintah lewat Kementerian Hukum tengah menyiapkan seluruh dokumen untuk pengajuan proses ektradisi terhadap Adrian. Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menyebut bahwa pemerintah bakal secepatnya menyerahkan dokumen permohonan ekstradisi itu kepada Pemerintah Qatar.
Penyampaian ini akan melalui saluran diplomatik dan surat elektronik untuk mempercepat proses.
"Kami terus berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan OJK. Saat ini seluruh dokumen sedang dalam proses penerjemahan ke bahasa Arab," kata Supratman dalam siaran pers, Rabu (30/7/2025).
Pada 21 Februari 2025, Kementerian Hukum RI selaku otoritas pusat dalam penanganan ekstradisi sudah menerima permohonan ekstradisi dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, atas dasar permintaan dari OJK. Inti surat tersebut adalah permintaan ekstradisi atas nama Adrian Asharyanto Gunadi, selaku tersangka pelaku tindak pidana perbankan di Indonesia yang melarikan diri ke Qatar.
Permintaan ekstradisi dari Polri yang dilandasi permintaan dari OJK memiliki tujuan agar Adrian menjalani proses hukum di Tanah Air soal tindak pidana mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (BI) dan/atau otoritas sektor keuangan di Indonesia.
Seusai lewat proses analisis dan penyusunan dokumen permintaan ekstradisi, Kementerian Hukum menyampaikan permintaan ekstradisi secara resmi kepada Pemerintah Qatar melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum RI No. AHU.AH.12.04-11 tanggal 28 Mei 2025 kepada Attorney General of the State of Qatar.
Permintaan tersebut disampaikan lewat saluran diplomatik. Pada perkembangannya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa permintaan ekstradisi beserta seluruh dokumen pendukungnya telah diterima oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Doha, Qatar.
(ain)































