"Kalau ada manipulasi (laporan keuangan), ya, berarti itu sudah pidana, tapi kita belum lihat ke arah sana,” tegasnya.
Aditya menjelaskan, jika ada indikasi kuat pelanggaran pidana, OJK akan menempuh prosedur lanjutan mulai dari pengawasan reguler, pemeriksaan khusus, hingga pelimpahan ke penyidik internal.
“Kan, OJK punya penyidik juga,” kata dia.
Selanjutnya, hasil penyidikan internal tersebut dapat diteruskan ke aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penanganan lebih lanjut.
(dhf)
No more pages



























