OJK Gelar 124 Pemeriksaan di Pasar Modal, Bisa Dibawa ke Pidana
Artha Adventy
11 August 2025 14:15

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan 124 pemeriksaan terhadap pelaku pasar modal sepanjang Januari–Agustus 2025, termasuk 35 emiten dan perusahaan publik.
Pemeriksaan 124 oleh OJK tersebut termasuk kepada 17 Manajer investasi, 6 APERD, 11 transaksi efek, 35 emiten dan perusahaan publik, 16 perusahaan efek, 17 lembaga efek dan lembaga penunjang, serta 22 profesi penunjang pasar modal.
Terkait dengan emiten dan perusahaan publik, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK Aditya Jayaantara mengatakan, pemeriksaan tersebut tidak terkait langsung dengan audit laporan keuangan, melainkan menyasar potensi pelanggaran ketentuan seperti aksi korporasi atau keterbukaan informasi.
“Kalau laporan keuangan, kan, mudah penjelasannya. Ya, mungkin ada pelanggaran laporan keuangan, corporate action, atau keterbukaan informasinya,” ujar Aditya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, sejauh ini temuan OJK masih dalam bentuk pelanggaran ketentuan, bukan pidana. Namun, dia tidak menutup kemungkinan hasil pemeriksaan mengarah pada tindak pidana jika ditemukan bukti yang cukup.






























