Adapun, dalam unggahan akun Instagram Kementerian ESDM dijelaskan bahwa pertemuan tersebut dilakukan dalam rangka menyelaraskan kebijakan sektor ESDM dengan ketentuan hukum nasional.
“Serta menjawab tantangan pembangunan sektor pertambangan secara adil, transparan, dan berkelanjutan,” tulis unggahan Kementerian ESDM, dikutip Jumat (8/8/2025).
“Kolaborasi antar-kementerian ini penting untuk memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan memberikan manfaat nyata bagi rakyat dan mendorong tata kelola energi yang lebih baik di masa depan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba ESDM Tri Winarno mengeklaim pemerintah berhasil melakukan penertiban izin usaha pertambangan (IUP) minerba dari sebelumnya pada periode 2009 hingga 2018 tercatat sekitar 12.500 IUP, hingga akhirnya saat ini tercatat sebanyak 4.250 IUP.
“Penertiban yang kita lakukan berbarengan dengan korsup [koordinasi dan supervisi] KPK dan Deputi Pencegahan betul-betul kita lakukan dan kita jalankan,” kata Tri dalam konferensi pers Perbaikan Tata kelola Sektor Pertambangan, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (24/7/2025).
Menurut Tri, koordinasi dan supervisi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantu pemerintah menertibkan IUP ilegal.
Hingga akhirnya, Ditjen Minerba ESDM memiliki sistem Minerba One Data Indonesia dan Minerba One Map Indonesia yang diklaim membantu mencegah terbitnya IUP ilegal.
Tri menambahkan sistem informasi terkait dengan pertambangan turut memberikan dampak positif terhadap setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor minerba.
Menurutnya, penggunaan Sistem Informasi PNBP Online (SIMPONI) besutan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat mencegah kebocoran penerimaan negara, akibat PNBP yang tak tersetorkan.
“Jadi pada akhirnya kita menggunakan e-PNBP mulai 2019 efektif dan 5 tahun sebelum 2019, apabila dibandingkan dengan 5 tahun setelah 2019, itu kira-kira penerimaan negaranya kurang lebih 2—3 kali lipatnya,” klaim dia.
(azr/naw)




























