"Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Pasal 2 (3) ketentuan PMK tersebut, dikutip Kamis (7/8/2025).
Seluruh pendapatan dari layanan pelatihan dan sertifikasi ini akan masuk ke kas negara sebagai bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang pengecualian. Dalam kondisi tertentu, seperti kegiatan yang bersifat pendidikan, penelitian, kerjasama antar-lembaga, hingga kebijakan strategis nasional, ANRI dapat memberikan layanan tanpa dikenakan biaya.
"Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen)." terang dijelaskan Pasal 3 (1).
Berikut Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Bersifat Volatil yang berlaku pada ANRI:
1. Pelatihan Teknis Kearsipan dan Pelatihan Pimpinan Organisasi Kearsipan
A. Pelatihan Teknis Kearsipan Dengan Metode Daring: Rp441.000 per orang/hari
B. Pelatihan Teknis Kearsipan Dengan Metode Luring: Rp455.000 per orang/hari
C. Pelatihan Pimpinan Organisasi Kearsipan Metode Daring: Rp335.000 per orang/hari
D. Penggunaan Asrama Paket Fullboard: Rp290.000 per orang/hari.
2. Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan
A. Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan Metode Luring: Rp1.514.000,00 per orang/hari
B. Sertifikasi Sumber Daya Manusia Kearsipan Metode Daring: Rp1.025.000,00 per orang/hari.
(lav)




























