Logo Bloomberg Technoz

Genjot Penerimaan, Sri Mulyani Pungut PNBP dari Sertifikasi Arsip

Pramesti Regita Cindy
08 August 2025 19:40

Karyawan menghitung uang rupiah di Jakarta, Jumat (11/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan menghitung uang rupiah di Jakarta, Jumat (11/10/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan pelatihan dan sertifikasi di bidang kearsipan yang diselenggarakan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Bersifat Volatil yang Berlaku pada Arsip Nasional Republik Indonesia. Beleid mulai berlaku sejak 5 Agustus 2025.

Dalam pasal 1 ayat (1) dari PMK tersebut dijelaskan bahwa PNBP bersifat volatil yang berlaku pada ANRI meliputi penerimaan dari: Pelatihan teknis kearsipan dan pelatihan pimpinan organisasi kearsipan dan sertifikasi sumber daya manusia kearsipan.


Selain itu, dalam beleid ini turut diterangkan setiap peserta pelatihan dan uji sertifikasi kini dikenakan biaya tertentu. Untuk pelatihan jarak jauh atau daring, tarifnya dipatok sebesar Rp441.000 per orang per hari. Sementara, pelatihan tatap muka dikenakan tarif Rp455.000. Untuk uji sertifikasi, pemerintah menetapkan tarif sebesar Rp1,02 juta hingga Rp1,55 juta per orang, tergantung metode asesmen yang digunakan.

Namun, tarif atas jenis PNBP tersebut tidak termasuk biaya konsumsi, biaya akomodasi, dan biaya transportasi baik peserta maupun untuk fasilitator dalam hal dilakukan di luar kantor Arsip Nasional Republik Indonesia.