PMK tersebut secara terperinci mengatur kembali soal penggunaan alokasi anggaran tiap Kementerian dan Lembaga (K/L), berdasarkan instruksi yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pasal 2 ayat (3) tersebut mengatakan jika hasil efisiensi anggaran nantinya diutamakan untuk digunakan kepada kegiatan "prioritas Presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Beleid itu juga tidak lagi memasukkan anggaran belanja lainnya dalam pos anggaran yang kena efisiensi. Itu artinya ada pengurangan pos anggaran dari sebelumnya 16 menjadi 15 pos dengan jumlah yang tertera dalam Surat Menkeu No: S-37/MK.02/2025 beberapa waktu lalu.
Beberapa pos anggaran tersebut meliputi peralatan tulis kantor (ATK); diklat dan bimtek; rapat, seminar, dan sejenisnya; kegiatan seremonial; lisensi aplikasi; honor atau output kegiatan dan jasa profesi; hingga percetakan dan souvenir.
Namun, beleid tersebut juga tidak menyebutkan secara spesifik berapa persentase total 15 pos anggaran tersebut yang akan dilakukan efisiensi, tetapi hanya mengatakan jika Bendahara Negara dapat menyesuaikan sejumlah item anggaran berdasarkan arahan Presiden.
- Dengan asistensi Dovana Hasiana
(lav)




























