Logo Bloomberg Technoz

Kedua skema tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50/PMK.010/2012. Dalam beleid tersebut, disebutkan untuk Program Pensiun Manfaat Pasti jika manfaat pensiun bulanan yang dihitung dengan rumus kurang dari atau sama dengan Rp1.500.000, maka boleh dibayarkan sekaligus. Jika manfaat pensiun dihitung secara sekaligus dan nilainya kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000, maka juga dapat dibayarkan sekaligus.

Sementara itu untuk Program Pensiun Iuran Pasti, jika total akumulasi iuran dan hasil pengembangannya tidak lebih dari Rp500.000.000, maka dapat dibayarkan sekaligus.

Perubahan ini berdampak pada model perhitungan manfaat pensiun karyawan, dari yang semula berbasis formula pasti menjadi berbasis hasil investasi iuran. Skema pembayaran sekaligus pun mengacu pada ambang batas nominal yang diatur dalam PMK tersebut.

(dhf)

No more pages