Logo Bloomberg Technoz

Pesangon yang Diterima Pensiunan WIKA ke Depan Tak Menentu

Artha Adventy
07 August 2025 09:30

Gedung perkantoran Wijaya Karya atau WIKA (dok perusahaan)
Gedung perkantoran Wijaya Karya atau WIKA (dok perusahaan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Emiten konstruksi pelat merah PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) mengubah skema pensiun karyawannya dari Program Pensiun Manfaat Pasti (PPMP) menjadi Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP), berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada Rabu (6/8/2025).

Perubahan tersebut mencakup pembekuan penghasilan dasar pensiun, masa kerja, dan iuran bagi peserta PPMP. Selanjutnya, peserta yang terdampak didaftarkan ke dalam Program Pensiun Iuran Pasti Dana Pensiun WIKA.

Program Pensiun Manfaat Pasti merupakan skema di mana besaran manfaat pensiun telah ditentukan sejak awal dan dihitung menggunakan formula tertentu berdasarkan masa kerja, penghasilan dasar pensiun, dan faktor lainnya. 


Dalam skema ini, apabila hasil investasi dana pensiun tidak mencukupi untuk membayar manfaat yang dijanjikan, kekurangannya menjadi tanggung jawab pemberi kerja.

Sementara itu, dalam Program Pensiun Iuran Pasti, besaran manfaat pensiun ditentukan oleh total akumulasi iuran ditambah hasil investasinya. Tidak ada jaminan nilai manfaat tertentu, dan risiko investasi ditanggung oleh peserta.