Logo Bloomberg Technoz

Dalam konstruksi perkara, setelah lima hari diangkat menjadi Direktur Utama PT Hutama Karya pada April 2018, Bintang langsung melakukan rapat direksi yang salah satunya memutuskan siasat pembelian lahan-lahan di sekitar JTTS.

Selanjutnya, Bintang memperkenalkan Iskandar yang merupakan temannya, kepada Direksi PT Hutama Karya untuk menyampaikan kepemilikan lahan milik Iskandar di Bakauheni.

Kemudian, Bintang meminta Iskandar untuk membuat penawaran lahan tersebut kepada PT Hutama Karya. Bintang juga meminta agar Iskandar mengusahakan perluasan lahannya dengan membeli lahan dari masyarakat sekitar, sehingga nantinya PT Hutama Karya dapat langsung melakukan pembelian lahan kepada Iskandar atau perusahaannya.

Selanjutnya, Bintang meminta Rizal sebagai Ketua Tim Pengadaan Lahan, agar segera melakukan pembelian tanah kepada Iskandar, karena tanah tersebut mengandung batu andesit yang bisa dijual.

Pada September 2018, PT Hutama Karya melakukan pembayaran tahap I atas lahan Bakauheni sekitar Rp24,6 miliar. Dalam tahapan tersebut, KPK menemukan sejumlah penyimpangan. Pertama, PT Hutama Karya melakukan pengadaan lahan yang tidak direncanakan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) 2018.

Kedua, dokumen risalah rapat direksi yang menjadi dasar rencana pengadaan lahan JTTS dibuat backdate. Selain itu, kegiatan rapat yang dimaksud, sebenarnya tidak pernah terjadi.

Ketiga, PT Hutama Karya diketahui tidak memiliki standar operasional prosedur (SOP) pengadaan lahan. Keempat, PT Hutama Karya tidak menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan valuasi lahan.

Kelima, Hutama Karya tidak memiliki rencana bisnis atas tanah tersebut; serta penyimpangan-penyimpangan lainnya.

Hingga 2020, Hutama Karya telah melakukan pembayaran lahan Bakauheni dan Kalianda kepada PT Sanitarindo Tangsel Jaya senilai total Rp205,14 miliar, yang terdiri dari 32 lahan SHGB atas nama PT Sanitarindo Tangsel Jaya di wilayah Bakauheni dan 88 lahan SHGB atas nama perorangan (masyarakat) di wilayah Kalianda.

Namun, PT Hutama Karya tidak menerima manfaat atas lahan-lahan tersebut karena kepemilikan atas lahan-lahan tersebut belum dialihkan atau belum dapat dikuasai dan dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hingga saat ini, Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang tidak bergerak, dengan rincian 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda yang menjadi objek pengadaan lahan; 13 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda milik tersangka Iskandar dan PT Sanitarindo Tangsel Jaya; dan 1 unit apartemen di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.

Atas dugaan perkara tersebut, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

(ain)

No more pages