KPK Tahan Eks Dirut Hutama Karya Kasus Dugaan Korupsi Tol Sumatra
Dovana Hasiana
07 August 2025 05:06

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 2 orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Tahun Anggaran 2018-2020.
Mereka adalah Bintang Perbowo selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (HK) dan M Rizal Sutjipto selaku pensiunan/Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya (Ketua Tim Pengadaan Lahan).
"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada kedua tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 6 sampai dengan 25 Agustus 2025 di rumah tahanan [rutan] cabang KPK Gedung Merah Putih," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Rabu (6/8/2025).
Selain itu, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka lainnya, yaitu Iskandar Zulkarnaen selaku pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya sebagai tersangka korporasi. Namun penyidikannya dihentikan karena tersangka Iskandar Zulkarnaen meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.
Berdasarkan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP RI, kerugian negara yang timbul dari pengadaan lahan ini mencapai Rp205,14 miliar, dengan rincian: Rp133,73 miliar dari pembayaran PT Hutama Karya ke PT Sanitarindo Tangsel Jaya, tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) atas lahan di Bakauheni dan Rp71,41 miliar dibayarkan oleh PT Hutama Karya ke PT Sanitarindo Tangsel Jaya, tidak termasuk PPN di Kalianda.




























