Logo Bloomberg Technoz

Meskipun sudah ada pernyataan resmi dari pemerintah, hingga saat ini belum diterbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang secara legal mengesahkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional.

SKB 3 Menteri yang berlaku saat ini—yakni SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1017, 2, dan 2 Tahun 2024—tidak mencantumkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari libur atau cuti bersama.

Artinya, tanpa dasar hukum berupa SKB, maka libur tersebut belum bersifat mengikat secara nasional dan tidak wajib diikuti oleh seluruh sektor, khususnya sektor swasta.

Apakah Pegawai Swasta Libur pada 18 Agustus 2025? Ini Penjelasannya

Ilustrasi Pekerja di India (Sumber: Bloomberg).

Karena belum ada keputusan resmi dalam bentuk SKB, maka libur pada tanggal 18 Agustus 2025 bersifat opsional untuk sektor swasta. Dengan kata lain, keputusan untuk meliburkan pegawai sepenuhnya menjadi wewenang masing-masing perusahaan.

Bagi pekerja swasta, sebaiknya cek kembali kebijakan internal perusahaan masing-masing. Beberapa perusahaan mungkin akan mengikuti arahan pemerintah dan memberikan libur, namun sebagian lainnya tetap memberlakukan jam kerja seperti biasa.

Tips bagi Karyawan Swasta:

  • Komunikasikan dengan HRD atau atasan terkait jadwal kerja 18 Agustus 2025.

  • Periksa update resmi dari pemerintah mengenai penerbitan SKB.

  • Jika tidak libur, manfaatkan momen akhir pekan untuk mengikuti kegiatan perayaan kemerdekaan.

Instansi Pemerintah Berpeluang Besar Diliburkan

Berbeda dengan sektor swasta, instansi pemerintah diperkirakan akan lebih luas memberlakukan hari libur ini. Mengingat perayaan HUT ke-80 RI dianggap sangat penting, pemerintah ingin memberi ruang lebih bagi pegawai negeri dan lembaga negara untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan peringatan.

Momen ini juga dinilai sebagai waktu yang tepat untuk membangkitkan semangat nasionalisme, kreativitas, dan kebersamaan. Kegiatan seperti lomba 17-an, pertunjukan seni budaya, dan pertemuan komunitas diharapkan menjadi bagian dari rangkaian perayaan.

“Kebijakan ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk melanjutkan semangat perayaan kemerdekaan melalui kegiatan seperti perlombaan, seni budaya, hingga acara komunitas,” jelas Juri.

Kapan SKB 3 Menteri Akan Diterbitkan?

Cara Cek Lokasi TPS Lengkap dengan Dokumen dan Jadwal Nyoblos (Asfahan/Bloomberg Technoz)

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan bahwa pemerintah telah menyelesaikan pembahasan terkait usulan libur nasional pada 18 Agustus 2025. Ia menyatakan bahwa pengumuman resmi melalui SKB 3 Menteri akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Insya Allah dalam satu-dua hari ini nanti akan kita sampaikan kepada masyarakat mengenai SKB tanggal 18 diliburkan,” kata Prasetyo, Selasa (5/8/2025), dikutip dari Kompas.com.

Keputusan untuk meliburkan tanggal tersebut berasal dari usulan beberapa menteri yang menyampaikan bahwa perayaan HUT RI ke-80 pada Minggu, 17 Agustus 2025, sebaiknya dilanjutkan ke hari berikutnya agar masyarakat tetap bisa menikmati suasana kemerdekaan.

Presiden Prabowo Subianto akhirnya menyetujui usulan tersebut sebagai bentuk komitmen untuk menyemarakkan ulang tahun kemerdekaan secara lebih meriah.

  • Tanggal 18 Agustus 2025 direncanakan sebagai hari libur nasional tambahan oleh pemerintah.

  • Namun, belum ada SKB 3 Menteri resmi yang menetapkan hal tersebut, sehingga status liburnya belum final.

  • Pegawai swasta sebaiknya menunggu kebijakan dari perusahaan masing-masing.

  • Instansi pemerintah kemungkinan besar akan meliburkan pegawai pada tanggal tersebut.

  • SKB resmi diperkirakan akan diterbitkan dalam waktu dekat, jadi pantau terus informasi dari pemerintah.

(seo)

No more pages