Jika memang mengacu kepada Otoritas Jasa Keuangan atau OJK dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanannya, pada Senin (4/8/2025) kemarin, disebutkan bahwa semenjak dibentuknya Indonesia Anti Scam Center (IASC), OJK telah menerima 204.011 laporan kasus penipuan terkait sektor jasa keuangan.
Sebanyak 129.793 laporan disampaikan para korban melalui perusahaan jasa keuangan dan 74.218 laporan langsung kepada IASC.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menuturkan sebanyak 326.283 rekening terkait dengan laporan tersebut dengan sebanyak 66.271 rekening sudah diblokir.
"Sejauh ini total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp 4,1 triliun rupiah dan total dana korban yang sudah langsung kita blokir sebesar Rp348,3 miliar rupiah," ungkap Frederica.
Pada bagian lain, OJK turut melaporkan total jumlah kredit perbankan mencapai Rp8.059,79 triliun hingga Juni 2025 atau naik 7,77% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp7.478,4 triliun.
Namun, capaian tersebut tumbuh melambat jika dibandingkan periode bulan sebelumnya atau hingga Mei 2025 yang mengalami kenaikan pertumbuhan secara tahunan hingga mencapai 8,43%.
"Pada Juni 2025, kredit tumbuh 7,77% yoy menjadi sekitar Rp8.059,79 triliun," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Dari sisi penggunaannya, Dian mengatakan, kredit investasi menjadi penopang pertumbuhan secara tahunan (yoy) tertinggi mencapai 12,53%, diikuti oleh kredit konsumsi yang berada diposisi kedua dengan pertumbuhan 8,49%. Sementara, kredit modal kerja hanya tumbuh 4,45%.
(ain)































