"Jadi ini adalah standar praktek perbankan di seluruh dunia," tegas Ivan.
"Jadi kan sudah kita buka, sudah kita amankan semua. Ada yang benar-benar sudah selesai itu sudah ada, ini yang sebagian yang masih belum itu sudah ada di tangan teman-teman bank," jelasnya.
Sebelumnya, PPATK sendiri juga telah membantah isu rekening-rekening bank yang tidak aktif dapat disita negara. Hal ini sekaligus menjawab ramainya perbincangan mengenai kebijakan PPATK yang memblokir sementara rekening perbankan berstatus dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, minimal tiga bulan.
"Tidak benar bahwa pernyataan maupun pemahaman terhadap rekening-rekening bank tidak aktif milik nasabah akan disita oleh negara. Penyitaan harus dengan putusan/penetapan pengadilan," kata Ivan dalam keterangannya di media sosial Instagram PPATK Indonesia, dikutip Senin (4/8/2025).
"Negara menjamin bahwa hak nasabah 100% utuh dan dapat menggunakan rekeningnya kembali. Apabila rekening-rekening tidak aktif tersebut tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana atau praktik lainnya yang melawan hukum, maka bisa segera diaktifkan kembali," sambungnya.
Mengacu Undang-undang (UU) Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 67 ayat (1), jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan dalam waktu maksimal 20 hari sejak diblokir, PPATK dapat menyerahkan penanganan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.
"Dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan Harta Kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak," tulis ayat (2).
Nantinya, pengadilan harus memutuskan dalam waktu paling lama 7 hari sejak permohonan tersebut.
Dalam konteks tertentu, aset tersebut bisa beralih kepemilikannya ke negara, tetapi dengan catatan jika dana tersebut terbukti berasal dari tindak kejahatan melalui mekanisme hukum yang sah, meliputi penyitaan aset, eksekusi, hingga proses hukum lainnya.
Ini tertuang dalam Pasal 39 KUHP, yang menyatakan jika barang kepunyaan terpidana yang diperoleh dari kejahatan atau yang sengaja dipergunakan untuk melakukan kejahatan akan dirampas oleh negara.
(lav)
































