Logo Bloomberg Technoz

PPATK: Tidak Benar Rekening Dormant Disita Negara

Pramesti Regita Cindy
04 August 2025 12:40

Ilustrasi Rekening Dormant Diblokir PPATK (Diolah)
Ilustrasi Rekening Dormant Diblokir PPATK (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK membantah isu rekening-rekening bank yang tidak aktif dapat disita negara. Hal ini sekaligus menjawab ramainya perbincangan mengenai kebijakan PPATK yang memblokir sementara rekening perbankan berstatus dormant atau tidak aktif dalam jangka waktu tertentu, minimal tiga bulan.

"Tidak benar bahwa pernyataan maupun pemahaman terhadap rekening-rekening bank tidak aktif milik nasabah akan disita oleh negara. Penyitaan harus dengan putusan/penetapan pengadilan," kata Ivan dalam keterangannya di media sosial Instagram PPATK Indonesia, dikutip Senin (4/8/2025).

"Negara menjamin bahwa hak nasabah 100% utuh dan dapat menggunakan rekeningnya kembali. Apabila rekening-rekening tidak aktif tersebut tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana atau praktik lainnya yang melawan hukum, maka bisa segera diaktifkan kembali," sambungnya.


Mengacu Undang-undang (UU) Nomor 8/2010 tentang  Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 67 ayat (1), jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan dalam waktu maksimal 20 hari sejak diblokir, PPATK dapat menyerahkan penanganan Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana tersebut kepada penyidik untuk dilakukan penyidikan.

Ilustrasi Rekening Dormant BCA, BRI, Mandiri dan BNI (Diolah)

"Dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari, penyidik dapat mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri untuk memutuskan Harta Kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak," tulis ayat (2).