Sebelumnya, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan bakal menerapkan standar mutu, jenis, dan harga batas atas dalam periode transisi dan zonasi harga dengan menyesuaikan kondisi geografis. Hal ini dilakukan dalam rangka penghapusan klasifikasi beras premium-medium imbas kasus beras oplosan.
"Jadi kami sudah berikan beberapa alternatif kepada Bapak Menko Pangan untuk bisa dipertimbangkan. Mudah-mudahan ini sangat dibutuhkan, karena ini harus cepat, disegerakan juga supaya bisa menenangkan kondisi pasar hari ini," kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dalam siaran pers, Senin (4/8/2025).
Arief menuturkan nantinya setelah ada keputusan tersebut pemerintah akan memberikan waktu transisi untuk penyesuaian, sehingga tidak serta merta langsung diterapkan. Kendati begitu, implementasi secara cepat juga diperlukan untuk meredam fluktuasi pasar beras.
"Memang tidak bisa terhadap perubahan suatu kebijakan, kemudian langsung di eksekusi tanpa ada periode transisi. Tapi ini juga harus disegerakan. Jadi kurang lebih, nanti itu akan in between premium dan medium [standar mutu beras]," ujar Arief.
Arief menambahkan antara harga di daerah sentra produksi dengan harga di Indonesia Tengah dan Indonesia Timur ada pembedaan harga. Menurutnya, Indonesia yang memiliki wilayah yang luas tidak mungkin menerapkan satu harga tanpa memberlakukan zona.
Adapun regulasi yang sedang dimatangkan pemerintah saat ini yakni revisi terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 yang telah menetapkan 4 kelas mutu beras, antara lain beras premium, medium, submedium, dan pecah.
Selain itu, revisi terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 yang menetapkan HET beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia.
(ell)































