OJK Dukung Aturan Pajak Kripto: Kesetaraan bagi Industri
Pramesti Regita Cindy
05 August 2025 05:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang pajak atas transaksi aset kripto yang dinilai masih belum memenuhi harapan para pelaku industri.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi tak menampik bahwa pelaku industri kripto lokal masih memerlukan perhatian dan dukungan terlebih dalam fase awal pengembangan aset digital tersebut.
"Tentu kita semua harus terus memastikan terciptanya level of playing field [kesetaraan] yang sehat bagi industri kripto nasional agar dapat bersaing dengan ekosistem sejenis di regional dan global," jelas Hasan dalama RDKB secara daring, Senin (4/8/2025).
Untuk diketahui saja, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) per 1 Agustus 2025 lalu mulai memberlakukan pajak kripto yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto yang diteken Menkeu Sri Mulyani 25 Juli 2025 yang lalu.
Berdasarkan PMK 50/2025, ditetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah. Dalam beleid itu, PPN transaksi kripto juga ditetapkan sebesar 0% dengan catatan bahwa transaksi dilakukan lewat platform perdagangan yang sudah ditunjuk sebagai pemungut pajak.
































