Logo Bloomberg Technoz

Oleh karena itu, OJK ungkap Hasan juga telah mengambil langkah dukungan terhadap industri aset kripto domestik dengan memberikan insentif fiskal dalam bentuk pengurangan pungutan OJK bagi penyelenggara aset keuangan digital. Penyelenggara yang baru beroperasi sejak 2025 diberikan pembebasan pungutan OJK selama satu tahun, dengan skema bertahap selama lima tahun.

"Kami tentu mengharapkan bahwa upaya OJK yang dalam hal ini terus melakukan pengembangan dan penguatan industri aset kripto domestik juga mendapat dukungan dari berbagai pihak terutama dengan menghadirkan terus regulasi yang memenuhi kebutuhan dari industri dan di sisi lain memberikan insentif yang sangat dibutuhkan pada fase awal pengembangan industri ini," ujar Hasan.

"Karenanya penting bagi kita semua untuk memonitor dan melakukan evaluasi atas implementasi PMK 50 /2025 ini secara berkelanjutan agar penerapan kebijakan ini kita nilai apakah benar-benar mampu mendorong penyelenggaraan perdagangan aset kripto yang sehat dan kompetitif serta dapat tumbuh secara berkelanjutan ke depannya," sambungnya.

Di sisi lain, dia mendukung kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu tersebut. "Sebagaimana tertuang dalam rumusan di pasal 2 ayat 1 PMK 50/2025 tersebut. Sejalan dengan itu transaksi aset kripto diperlakukan sebagai surat berharga sehingga dibebaskan dari pengenaan pajak pertambahan nilai," jelasnya.

Sebelumnya, CEO Tokocrypto, Calvin Kizana menilai bahwa ketentuan ini belum memenuhi harapan dari para pelaku industri di Indonesia. Meski demikian, pihaknya menyambut baik atas diterbitkannya PMK 50/2025 karena kebijakan ini merupakan babak baru yang menandai perubahan status aset kripto dari sebelumnya dikategorikan sebagai komoditas menjadi aset keuangan digital.

Ia mengingatkan, tarif pajak kripto masih lebih tinggi dibandingkan pasar saham, meskipun total PPh Final 0,21% sama dengan skema sebelumnya (PPN 0,1%+PPh Final 0,11%). Akan tetapi, Calvin memandang bahwa angka tersebut cukup kompetitif dan menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan pajak kripto terendah di dunia.

Di sisi lain, Chairman Indodax, Oscar Darmawan menerangkan bahwa PMK Pajak Kripto baru telah mencuri atensi dari para pelaku industri dan investor dengan “penetapan tarif PPh final sebesar 0,21%,” kata Oscar dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025). Dan dengan penghapusan tarif PPN untuk transaksi lewat bursa kripto resmi, hal tersebut besaran  pajak secara total tak berubah hingga tetap menjaga daya saing industri.

No more pages