Logo Bloomberg Technoz

Sederet Kebijakan Pajak Baru: Marketplace Hingga Kripto

Dovana Hasiana
02 August 2025 20:30

Penjual Online akan Kena Pajak, Ini Data Setoran Pajak e-Commerce (Bloomberg Technoz/Asfahan)
Penjual Online akan Kena Pajak, Ini Data Setoran Pajak e-Commerce (Bloomberg Technoz/Asfahan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Keuangan dalam beberapa waktu terakhir menyesuaikan kebijakan perpajakan di Indonesia, seperti marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak pedagang online hingga pajak pembelian emas oleh bullion bank.

Pertama, pemungutan pajak penghasilan (PPh) pedagang online melalui platform belanja elektronik atau marketplace, yang diumumkan pada 26 Juni 2025. 

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Dirjen Pajak Kemenkeu) akan menunjuk platform jual beli daring atau marketplace besar terlebih dahulu untuk memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi yang dilakukan pedagang (merchant) dalam negeri.


Hal ini sebagaimana termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Namun, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan aturan terbaru yang menunjuk platform jual beli daring atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tidak akan serta-merta berdampak pada kenaikan harga barang.