Logo Bloomberg Technoz

Aturan Lengkap Pajak Kripto 0,21% Terbaru yang Berlaku 1 Agustus

Farid Nurhakim
01 August 2025 18:50

Layar dengan berbagai logo aset digital kripto. (Bloomberg)
Layar dengan berbagai logo aset digital kripto. (Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto terhadap mata uang rupiah, yang mulai berlaku pada hari ini, Jumat (1/7/2025). Hal ini termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Kebijakan tersebut berlaku untuk pembelian aset kripto di platform jual beli aset kripto (exchange) dalam negeri. Sedangkan jika menggunakan exchange luar negeri bakal dipungut PPh sebesar 1% dari nilai transaksi kripto.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,21% dari nilai transaksi aset kripto,” bunyi Pasal 12 ayat (1) PMK 50/2025, dikutip Jumat (1/8/2025). 

PPh Kripto Naik, Bersifat Final


Pada aturan sebelumnya yakni PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan, pungutan PPh kripto hanya sekitar 0,1-0,2%.

“Dalam hal penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan pedagang fisik aset kripto, tarif pajak penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,2% yang bersifat final dari nilai transaksi aset kripto,” bunyi Pasal 358 ayat (4) PMK 81/2024, dikutip dari salinannya, Jumat (1/8/2025).