Berdasarkan penelusuran Bloomberg Technoz pada Jumat sore (1/8/2025) sekitar pukul 17.50 Waktu Indonesia bagian Barat (WIB), nama dan foto Adrian Asharyanto atau Adrian Gunadi tak ditemukan dalam daftar red notice di laman resmi Interpol. Hanya ada 8 buron internasional berkebangsaan Indonesia, termasuk gembong narkoba Fredy Pratama (40 tahun).
Adapun sisanya adalah dua buron kasus asuransi Wanaartha Life yakni Pietruschka Evelina Fadil (63 tahun) dan Pietruschka Manfred Armin (65 tahun), tersangka kasus penyeludupan senjata api Mendomba Randy (49 tahun), dalang skandal Wirecard di Singapura Kurniawan Edo (40 tahun), buronan berkebangsaan ganda Amerika Serikat (AS) dan Indonesia Daschbach Richard Jude (88 tahun) terkait kasus kejahatan seksual anak di bawah umur di Timor Leste, Nugroho Sofyan Iskandar (57 tahun) terkait kasus kejahatan seksual anak, dan Djatmiko Febri Irwansyah terkait kasus pembunuhan warga Singapura (43 tahun).
Sebagai informasi, menukil laman Interpol, Jumat (1/8/2025) red notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk menemukan dan menangkap sementara seseorang yang akan diekstradisi, diserahkan, atau tindakan hukum serupa. Red notice didasarkan pada surat perintah penangkapan atau perintah pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara yang meminta.
Selain tak tercantum dalam daftar red notice Interpol, nama Adrian Asharyanto Gunadi atau Adrian Gunadi pun tidak ada dalam daftar pencarian orang (DPO) di laman Pusat Informai Kriminal (Pusiknas) Bareskrim Polri, menurut penelusuran Bloomberg Technoz hingga Jumat malam (1/8/2025) sekitar pukul 19.05 WIB.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan Adrian sebagai tersangka dan berstatus DPO, serta masuk dalam red notice Interpol.
Sementara itu, walaupun Adrian sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana sektor keuangan berupa penghimpunan dana tanpa izin. Akan tetapi, kini dia menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy di Qatar.
Frank pun menyoroti kinerja OJK dalam menangani kasus Adrian yang dikabarkan tengah berada di negara terkaya di Timur Tengah tersebut. Dia pun mendesak pimpinan OJK yang menangani kasus ini harus berkaca dan segera mundur, daripada menunggu tekanan lebih lanjut dari publik maupun aparat penegak hukum (APH).
“Mundur aja ya. Harusnya pimpinan OJK yang berurusan dengan Adrian ini tahu malu dan mundur,” kata Frank.
Kemudian, ketika ditanya apakah ada opsi lain bagi OJK untuk mempercepat penangkapan Adrian, Frank justru dengan tegas menyatakan bahwa mundur adalah satu-satunya opsi terbaik.
“Nggak ada, mundur aja lah. Masa ditunggu kena tangkap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atau ada pertarungan kejaksaan baru dia [pimpinan OJK] mundur,” tegas dia.
OJK Klaim Nama Adrian Sudah Masuk Red Notice Interpol Sejak Februari 2025
Teranyar, OJK mengeklaim sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan hasil pencantuman Adrian ke laman red notice Interpol. OJK mengeklaim nama Adrian sejatinya telah masuk dokumen Interpol Red Notice – Control No.: A-1909/2-2025 sejak 7 Februari 2025 lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menuturkan, bahwa pihaknya terus melanjutkan koordinasi dan korespondensi dengan APH dan kementerian atau lembaga (K/L) terkait di dalam maupun luar negeri. Hal ini bertujuan guna mendorong upaya pemulangan Adrian ke Tanah Air untuk selanjutnya dilakukan proses hukum atas dugaan tindakan pidana maupun kewajiban perdata yang bersangkutan.
“OJK akan terus memastikan setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku ditindak tegas sebagai bentuk komitmen OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat dan berintegritas,” ujar Ismail dalam siaran pers, Rabu (30/7/2025).
Kementerian Hukum RI Sedang Penuhi Dokumen untuk Ekstradisi Adrian
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia (RI) lewat Kementerian Hukum tengah menyiapkan seluruh dokumen untuk pengajuan proses ektradisi terhadap Adrian. Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menyebut bahwa pemerintah bakal secepatnya menyerahkan dokumen permohonan ekstradisi itu kepada Pemerintah Qatar. Penyampaian ini akan melalui saluran diplomatik dan surat elektronik untuk mempercepat proses.
“Kami terus berkoordinasi dengan Kepolisian RI dan OJK. Saat ini seluruh dokumen sedang dalam proses penerjemahan ke bahasa Arab,” kata Supratman dalam siaran pers, Rabu (30/7/2025).
Pada 21 Februari 2025, Kementerian Hukum RI selaku otoritas pusat dalam penanganan ekstradisi sudah menerima permohonan ekstradisi dari Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, atas dasar permintaan dari OJK. Inti surat tersebut adalah permintaan ekstradisi atas nama Adrian Asharyanto Gunadi, selaku tersangka pelaku tindak pidana perbankan di Indonesia yang melarikan diri ke Qatar.
Permintaan ekstradisi dari Polri yang dilandasi permintaan dari OJK memiliki tujuan agar Adrian menjalani proses hukum di Tanah Air soal tindak pidana mengumpulkan dana dari masyarakat tanpa izin dari Bank Indonesia (BI) dan/atau otoritas sektor keuangan di Indonesia. Seusai lewat proses analisis dan penyusunan dokumen permintaan ekstradisi, Kementerian Hukum menyampaikan permintaan ekstradisi secara resmi kepada Pemerintah Qatar melalui surat Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum atas nama Menteri Hukum RI No. AHU.AH.12.04-11 tanggal 28 Mei 2025 kepada Attorney General of the State of Qatar.
Permintaan tersebut disampaikan lewat saluran diplomatik. Pada perkembangannya, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengonfirmasi bahwa permintaan ekstradisi beserta seluruh dokumen pendukungnya telah diterima oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Doha, Qatar.
(ell)
































