Logo Bloomberg Technoz

Merujuk pada kedua aturan tersebut artinya terdapat kenaikan PPh dari semula 0,1-0,2% menjadi 0,21% untuk perdagangan kripto domestik. Di samping itu, dalam PMK 50/2025, PPN transaksi kripto ditetapkan sebesar 0% dengan catatan bahwa transaksi dilakukan lewat platform perdagangan yang sudah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

“Atas penyerahan aset kripto yang dipersamakan dengan surat berharga tidak dikenai pajak pertambahan nilai,” tulis Pasal 2 ayat (1) PMK 50/2025.

PPN Tetap Dipungut 

Akan tetapi, PPN tetap dikenakan atas penyerahan jasa kena pajak, berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk memfasilitasi transaksi perdagangan aset kripto oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Selain itu, PPN juga dipungut atas penyerahan jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi oleh penambang aset kripto.

Berdasarkan Pasal 3 PMK 50/2025 mengatakan bahwa jasa penyedia sarana elektronik yang dikenakan PPN untuk memfasilitasi transaksi aset kripto dapat berupa pelayanan jual beli aset kripto yang menggunakan mata uang fiat, tukar menukar aset kripto dengan aset kripto lainnya (swap), dan/atau dompet elektronik (e-wallet) meliputi deposit, penarikan dana (withdrawal), pemindahan (transfer) aset kripto ke akun pihak lain, serta penyediaan dan/atau pengelolaan media penyimpanan aset kripto.

“Pajak pertambahan nilai yang terutang atas penyerahan jasa penyediaan sarana elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik,” tulis Pasal 4 ayat (1) PMK 50/2025.

Merujuk Pasal 5 PMK 50/2025, besaran tarif PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak (DPP) berupa nilai lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) PMK 131/2024.  Nilai lain yang dimaksud dihitung sebesar 11/12 dari penggantian. 

“Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu sebesar komisi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun,” bunyi Pasal 5 ayat (3) PMK 50/2025.

Selanjutnya, PPN juga dikenakan terhadap jasa verifikasi transaksi oleh penambang aset kripto. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) PMK 50/2025, besaran pungutan ditetapkan sebesar 20 persen dikali 11/12 dari tarif PPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPN, kemudian dikalikan dengan DPP berupa penggantian. 

“Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nilai berupa uang atas aset kripto yang diterima oleh penambang aset kripto, termasuk aset kripto yang diterima dari sistem aset kripto (block reward),” tulis Pasal 8 ayat (3) PMK 50/2025.

(wep)

No more pages