“Kita lihat ke arah hulunya dari muara sungai itu, daerah mana yang membuang sampahnya banyak. Kabupaten Bandung mislay, itu jadi penilaian. Oh di Jawa Barat, ada Bandung, ada mana yang masih membuang sampah ke sungai, itu diberikan disinsentif,” ujar Koswara.
Skema insentif dan disinsentif ini nantinya akan terintegrasi dengan kebijakan fiskal melalui skema Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), hingga insentif atau pengurangan pajak, baik untuk pemerintah daerah maupun pelaku usaha. KKP akan menggandeng Kementerian Keuangan untuk mengatur skemanya melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang relevan.
“Dengan demikian, sampah yang masuk ke tiga kawasan ini menjadi tanggung jawab bersama. Kita lakukan penilaian nasional, mulai dari kesehatan lautnya seperti apa, perubahan lautnya seperti apa, perubahan kawasannya seperti apa. Ini yang menjadi bahan membuatkan insentif ke daerah maupun ke swasta,” tuturnya.
Bagi pemerintah daerah, lanjutnya, insentif dan disinsentif diberikan dalam bentuk kebijakan fiskal, sementara bagi pihak swasta bisa berbentuk pajak atau program-program tertentu.
Adapun salah satu contoh insentif yang mungkin akan diberikan berupa pemberian bantuan sarana dan prasarana pengelolaan sampah untuk daerah yang dinilai berhasil, sementara untuk swasta contohnya berupa pemotongan pajak.
“Kalau ke daerah kan mekanismenya fiskal, kalau ke swasta pajak yang dipakai mekanismenya, atau berupa program. Macam-macam nanti yang kita pakai,” ungkapnya.
Menurut data KKP, dari total sekitar 50 juta ton sampah yang dihasilkan di darat setiap tahunnya, sekitar 16 juta ton masuk ke laut. Koswara menekankan, jika pengelolaan di darat diperkuat, maka beban sampah di laut bisa ditekan drastis.
Meskipun demikian, Koswara mengakui konsep insentif-disinsentif ini masih dalam tahap awal dan tengah dirumuskan. Konsep tersebut akan terintegrasi antara sampah, hingga mekanisme insentif dan disinsentif.
“Ini baru juga sebulan ini kita keluarkan konsepnya,” ucap dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Ahmad Aris menyampaikan KKP akan menilai efektivitas pengelolaan sampah di tiga kawasan utama, yakni sungai, pesisir pulau kecil, dan pelabuhan. Penilaian ini akan menyerupai program Adipura dan hasilnya akan diumumkan ke publik.
“Nanti ketahuan nih. Provinsi yang paling kotor sungainya adalah ini. Ini diumumkan. Provinsi yang paling bagus dalam pengolahan sungainya, sampahnya, juga diumumkan,” ujarnya.
Berdasarkan penilaian tersebut, insentif seperti bantuan alat pengolah sampah akan diberikan ke daerah atau pihak swasta yang dinilai berperan aktif. Sebaliknya, bagi yang lalai, sanksi administratif akan diberlakukan.
Tak hanya itu, KKP juga akan mendorong produsen khususnya industri plastik, untuk bertanggung jawab terhadap sampah yang dihasilkan hingga ke hilir.
“Produsen plastik-plastik ini harus bertanggung jawab. Nanti diatur di PP kita. Langsung ada tanggung jawabnya di hilir untuk menangani sampahnya,” imbuhnya.
(ell)

































