Selain itu, lewat beleid No 52/2025, pemerintah turut mengecualikan Pegadaian dan BSI selaku LJK yang bertugas melakukan kegiatan usaha bullion dari kewajiban membayarkan PPh Pasal 22.
Dia menegaskan pembelian emas batangan oleh konsumen akhir atau masyarakat melalui LJK Bulion tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Penjualan emas kepada LJK Bulion juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 apabila nilai transaksinya tidak melebihi Rp10.000.000. Namun, jika nilai transaksi lebih dari Rp10.000.000, LJK Bulion wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian.
"Beli emas dari bank bullion kena PPh Pasal 22 bener nggak? Bener. tapi ada pengecualiannya. Kalau konsumen akhir tidak kena," terangnya.
Wajib pajak UMKM dengan PPh final dan wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh 22 juga dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22.
Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menuturkan, latar belakang PMK ini diterapkan sebab sebelumnya ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas kegiatan usaha bullion telah diatur dalam PMK 48 Tahun 2023 dan PMK 81 Tahun 2024 menimbulkan tumpang tindih.
"[Hal tersebut] menimbulkan ketidaksetaraan perlakuan antara pembelian emas batangan dalam negeri dan pembelian emas yang dilakukan melalui impor. Akhirnya kita me-review pokok pengaturan yang terkait dengan penunjukan lembaga dasar keuangan sebagai penyelenggara kegiatan bulion sebagai pemungut PPh pasal 22 atas pembelian emas batangan yang kita atur dengan PMK 51 tahun 2025," jelas Bimo dalam media briefing di Kantor DJP Jakarta, Kamis (31/7/2025) lama.
"Lalu kita juga atur berikutnya, kemudian pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas batangan kepada lembaga dasar keuangan penyelenggara kegiatan bulion, PMK 52 tahun 2025," sambungnya.
(lav)































