Logo Bloomberg Technoz

Pegadaian - BSI Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak Emas

Pramesti Regita Cindy
04 August 2025 14:40

Karyawan menunjukkan emas Galeri 24 Pegadaian dan Antam di Galeri 24, Jakarta, Selasa (21/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Karyawan menunjukkan emas Galeri 24 Pegadaian dan Antam di Galeri 24, Jakarta, Selasa (21/5/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menerbitkan aturan baru terkait pajak penghasilan atau PPh Pasal 22 atas transaksi emas batangan yang mulai berlaku 1 Agustus 2025.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Serta PMK Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur ketentuan perpajakan atas penjualan dan penyerahan emas.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak, Hestu Yoga mengungkapkan pemerintah akan menunjuk Lembaga Jasa Keuangan atau LJK yang menjalankan kegiatan usaha bullion sebagai pemungut PPh Pasal 22 kepada supplier emas, salah satu contohnya PT Aneka Tambang Tbk. (Antam). 


LJK yang menjalankan kegiatan usaha bullion di antaranya PT Pegadaian (Persero) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI). Kegiatan usaha bullion yang dijalankan LJK termasuk juga sebagai penitipan atau titipan emas korporasi, deposito emas, pinjaman modal kerja, serta perdagangan emas.

"Sudah ada POJK-nya juga penyelenggara kegiatan bullion. Nah, sekarang ini bank bullion itu ada dua yang sudah diperkenalkan oleh OJK, yaitu Pegadaian dan BSI," jelas Yoga.