Logo Bloomberg Technoz

Dirjen Pajak: Penerimaan Pajak Kripto Capai Rp 600 M per Tahun

Pramesti Regita Cindy
01 August 2025 10:25

Ilustrasi perdagangan aset kripto. (Diolah)
Ilustrasi perdagangan aset kripto. (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Bimo Wijayanto menuturkan pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan sekitar Rp500-600 miliar per tahun sejak mengenakan pajak atas transaksi komoditas kripto.

Penerimaan ini tak lepas dari penerapan pajak kripto yang diklaim terus mengalami peningkatan karena pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelumnya memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang bersifat final atas transaksi komoditas kripto.

"Sepanjang 2-3 tahun semenjak introduction-nya itu, perkembangan dari penerimaan kripto ini terus meningkat dan kita lihat setahun kemarin kalau tidak salah penerimaannya ada antara kisaran Rp500-600 miliar per tahun," jelas Bimo kepada awak media di Kantor DJP, dikutip Jumat (1/8/2025).


Rinciannya, ketika pemerintah menerapkan pajak kripto pertama kali pada 2022 pemerintah berhasil mengumpulkan penerimaan sebesar Rp246 miliar. Meski sempat kontraksi atau melambat pada 2023 menjadi Rp220 miliar, tetapi pada 2024 penerimaan tersebut kembali melonjak signifikan menjadi Rp620 miliar sebagaimana diterangkan oleh Direktur Peraturan Perpajakan DJP Hestu Yoga.

Adapun secara tahun berjalan 2025 ini, penerimaan terhadap pajak kripto baru mencapai Rp115 miliar.