"Kripto itu kan penerimaan panjang [dan] itu akan mencerminkan kondisi yang terjadi. Bisa aja harganya turun, kalau kripto kan fluktuatif banget gitu loh apapun lah bitcoin atau yang lain-lain, jadi akan sangat tergantung di situ," jelas Yoga.
"Jadi memang [kripto] bisa melonjak, bisa turun, bisa melonjak, bisa turun bergantung dari ya lagi demamnya seperti apa gitu ya. Kalau lagi demam ya tinggi nanti penerimaannya juga bagus."
Sekadar catatan saja, pemerintah resmi menetapkan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi kripto yang bersifat final sebesar 0,21% yang berlaku per 1 Agustus 2025 ini, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.
Latar belakang diterbitkannya PMK tersebut sebab adanya perubahan status aset kripto sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dari yang awalnya komoditi menjadi aset keuangan digital.
"Maka konsekuensinya lembaga yang mengaturnya pun, yang mengawasinya beralih dari Bappebti [Badan Pengawas Perdagangan Berjangka] di Kementerian Perdagangan ke OJK," jelas Dirjen Pajak Bimo.
Berdasarkan pada regulasi dari OJK perubahan klasifikasi tersebut membuat kripto masuk pada aset keuangan digital yang memenuhi karakteristik sebagai surat berharga, kata Bimo. Sehingga dari sisi perpajaka imbas aset kripto yang disamakan dengan surat berharga, maka tidak diberlakukan pajak pertambahan nilai atau PPN. Namun, penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto tetap dikenai PPh Final Pasal 22.
Besaran tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan sebesar 0,21% dari nilai transaksi apabila dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) Dalam Negeri, dan sebesar 1% apabila transaksi dilakukan melalui PPMSE Luar Negeri.
"Kemudian konsekuensinya, PMK ini menghasilkan perubahan terhadap PMK Nomor 81 tahun 2024 dan PMK 11 tahun 2025. Mengingat kedua PMK tersebut merupakan PMK Omnibus yang mengatur materi perpajakan atas aset kripto," pungkas Bimo.
(prc/wep)




























