Logo Bloomberg Technoz

Menurutnya, kebijakan ini dinilai kurang tepat jika diterapkan di tengah kondisi UMKM pascapandemi. Sebab, kata Iwan, UMKM masih berjuang untuk bertahan setelah melewati 'babak belur' ekonomi usai Pandemi Covid-19.

"UMKM masih berjuang bangkit pascapandemi, dan saat ini masih berjuang untuk survive [bertahan]," sebutnya.

Menurut Iwan, perlu dicari mekanisme yang tepat supaya semua pihak bisa hidup tanpa saling mematikan.

"Kita mesti cari mekanisme supaya semua pihak bisa hidup tidak saling mematikan, terutama dalam situasi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja," pungkasnya.

Kebijakan ini bila merujuk pada peraturan Pemerintah (PP) No.56 Tahun 2021 soal Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan atau Musik Pasal 3, disebutkan bahwa setiap orang dapat menggunakan lagu atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, maupun pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Agung Damarsasongko Agung menjelaskan, terdapat ketentuan tarif yang berlaku berdasarkan jenis usaha dan skema penggunaan. 

Pelaku usaha dapat mendaftarkan usahanya melalui sistem digital LMKN dan membayar royalti sesuai klasifikasi usaha dan luas ruang pemutaran musik. Di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, dan Korea Selatan, sistem serupa sudah diberlakukan sejak lama.

“Namun tujuan Indonesia bukan untuk menambah pemasukan negara, melainkan memberikan kepastian hukum serta memastikan bahwa pelaku industri kreatif mendapatkan hak ekonominya secara adil,” jelas Agung dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (29/07).

Royalti ini akan diambil berdasarkan jenis usahanya. Berikut rinciannya:

1.⁠ ⁠Restoran nonwaralaba

Agung mencontohkan, restoran non-waralaba dengan 50 kursi dikenai tarif royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun, sehingga totalnya menjadi Rp6.000.000 per tahun. Untuk tempat usaha yang dihitung berdasarkan luas area, tarif yang digunakan adalah sekitar Rp 720 per meter persegi per bulan.

2.⁠ ⁠Usaha Kuliner Bermusik (Restoran dan Kafe)

Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun 2016. Tarif royalti untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik Restoran dan Kafe ditentukan tiap kursi per tahun, dengan ketentuan bahwa Royalti Pencipta sebesar Rp60.000 per kursi per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp60.000 per kursi per tahun.

3.⁠ ⁠Pub, Bar, dan Bistro

Sedangkan untuk bidang usaha jasa kuliner bermusik Pub, Bar dan Bistro ditentukan tiap meter persegi (per m2) per tahun, dengan ketentuan bahwa Royalti Pencipta sebesar Rp180. 000- per meter persegi (per m2) per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp180.000 – per meter persegi (per m2) per tahun;.

4.⁠ ⁠Diskotek dan Kelab Malam

Kemudian tarif royalti untuk bidang usaha Diskotek dan Klab Malam ditentukan tiap meter persegi (per m2) per tahun, dengan ketentuan bahwa Royalti Pencipta sebesar Rp250.000 per meter persegi (per m2) per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesat Rp180.000 per meter persergi (per m2) per tahun.

(ain)

No more pages