Menanggapi risiko gagal bayar, terutama dari koperasi yang masih baru dan belum berpengalaman, Wijayanto menekankan pentingnya disiplin dalam menjalankan analisa kredit sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP, tidak bermain mata dengan pihak manapun, dan semua proses harus tercatat dan terekam.
Di sisi lain, dia juga mengkritik efektivitas ekonomi dari program ini. Menurutnya, skema kredit Koperasi Desa MP tidak mendorong terciptanya aktivitas ekonomi baru, melainkan hanya mengalihkan peran yang sudah ada, seperti distribusi pupuk, benih, gas elpiji 3 kg, dan bantuan sosial.
"Hal yang naik justru inefisiensi ekonomi dan anggaran," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengklaim Koperasi Desa Merah Putih tidak akan gagal bayar melunasi pinjaman bank.
"Kalau bisa harus bayar semua, Insya Allah koperasi ini akan bisa bayar," kata Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Selasa (29/7/2025).
Kemudian, terkait dengan dana desa yang menjadi jaminan, Zulhas meyakini Koperasi Desa akan untung agar tidak mengganggu dana desa.
Untuk diketahui, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur kemungkinan penggunaan dana desa, jika Koperasi Desa gagal membayar pinjaman ke Bank Himbara.
Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.49/2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa.
Melalui beleid tersebut, Kemenkeu menetapkan plafon pinjaman paling banyak Rp3 miliar per Koperasi Desa, tingkat suku bunga/margin/bagi hasil sebesar 6% per tahun, dengan jangka waktu (tenor) pinjaman paling lama 72 bulan.
Masa tenggang pinjaman diatur selama 6 bulan atau paling lama 8 bulan dengan periode pembayaran angsuran dilakukan secara bulanan. Kendati begitu, ketika Koperasi Desa tidak mampu membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil perjanjian pinjaman yang telah jatuh tempo, maka perbankan dapat mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menutupi kekurangannya.
Dana tersebut bersumber dari dana desa untuk Kopdes Merah Putih, atau Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih.
(lav)




























