Logo Bloomberg Technoz

“Belum dapat info [kapan Wilmar diperiksa],” ujarnya. 

Anang juga menyebut hingga saat ini PT Belitang Panen Raya tidak kunjung memberikan keterangan terhadap Kejagung. “PT Belitang tidak ada konfirmasi,” ungkap Anang. 

Dalam penyelidikan perkara ini,  Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK)  tidak menelusuri hal yang sama sebagaimana kini tengah diselidiki Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri. 

Jika Satgas Pangan Polri memproses hukum terkait mutu beras dan harga eceran beras, Satgassus P3TPK akan fokus pada subsidi yang disalurkan negara. 

Untuk itu, Satgassus P3TPK juga meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, seperti dari Kementerian Pertanian dan Perum Bulog. Mereka merupakan pihak yang mengetahui perihal penyaluran subsidi untuk komoditas beras. 

“Yang jelas kita pendalaman, khususnya Kejaksaan lebih kepada penyaluran subsidi. Ini kan ada dana yang keluar dari negara,” ujar Anang.

Anang menjelaskan dalam menyalurkan beras subsidi, terdapat dana yang dikeluarkan oleh negara. Korps Adhyaksa ingin memastikan aliran dana tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

“Kita akan memastikan. Mungkin tujuannya kita nanti ke depan supaya jangan sampai negara itu sudah mengeluarkan subsidi jangan sampai dirugikan,” ujarnya. 

Selain itu, Kejagung juga mendalami kasus tersebut agar kedepannya tidak ada pihak-pihak tertentu yang mengendalikan harga beras di pasar. 

PT Subur Jaya Indotama tercatat mengeluarkan produk beras dengan tiga merek, antara lain Subur Jaya, Dua Koki, dan Srikandi. Kemudian, PT Wilmar Padi Indonesia mengeluarkan merek produk beras Sania, Sovia, Fortune, Siip.

PT Food Station tercatat mengeluarkan beras dengan merek Setra Ramos, Beras Premium Setra Pulen, dan Organo. PT Belitang Panen Raya mengeluarkan merek Beras Raja. Sementara itu PT Unifood Candi Indonesia mengeluarkan merek beras Larisst dan Leezaat. Serta, PT Sentosa Utama Lestari atau Japfa Group mengeluarkan merek beras Ayana.

Sebelumnya, Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan kerugian yang disebabkan praktik beras yang tidak sesuai mutu standar pada klaim kemasan atau oplosan ini mencapai Rp99,35 triliun per tahun. 

Dengan perincian beras premium sebesar Rp34,21 triliun dan beras medium sebesar Rp65,14 triliun.

"Berdasarkan ketidaksesuaian pendapatan tersebut terdapat potensi kerugian konsumen atau masyarakat per tahun sebesar Rp99,35 triliun," kata dia, pekan lalu.

(ain)

No more pages