Ringkasnya, Ivan Arie Sustiawan bersama pendiri TaniHub dan TaniFund (TaniGroup) lain menawarkan sebagai ‘middleman’ penyaluran dana investasi lender ke borrower bidang pertanian.
Dalam perjalanannya Ivan Arie memilih untuk mundur dari posisinya digantikan oleh Pamitra Wineka hingga April 2022, dan selanjutnya menjadi komisaris independen dari holding badan usaha milik negara (BUMN) di bidang pertambangan, PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID).
Di awal TaniHub mendapatkan atensi publik karena dianggap menjadi salah satu startup yang sukses di sektor pertanian dan mampu membantu petani dari sisi distribusi hasil panen. Namun kabar gagal bayar terjadi.
Dilansir melalui berbagai sumber, investor TaniFund tidak lagi menerima pembagian hasil (return) atas investasi sejak November 2021. Pada akhirnya, OJK pun mengumumkan pencabutan izin perusahaan TaniFund pada 3 Mei 2024.
Lender TaniFund protes kepada manajemen karena gagal bayar atas investasi dan terus terkatung-katung hingga tahun lalu. kuasa, selaku kuasa hukum investor TaniFund menjelaskan bahwa nilai investasi yang 'nyangkut' dari kliennya mencapai Rp14 miliar. Atas hal tesebut Josua telah melaporkan TaniFund ke Bareskrim Mabes Polri pada Februari tahun lalu.
Baca Juga: Deretan Kasus Gagal Bayar & Pentingnya Menata Industri Fintech P2P
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro (PVML) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agusman tahun lalu memberi perintah:
- TaniFund dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
- TaniFund wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.
- Penyelesaian hak dan kewajiban PT Tani Fund Madani Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang undangan yang berlaku.
Diketahui, Kejari Jaksel diketahui pada Senin, 28 Juli meringkus IAS (belakangan diketahui bernama Ivan Arie Sustiawan) bersama Edison Tobing (ETPLT) eks Direktur TaniFund, dan Donald Wihardja Direktur MDI Ventures. Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam proses pencairan dana investasi dari MDI Ventures dan BRI Ventures ke TaniHub dan afiliasinya.
Belum ada pernyataan baru dari ketiga tersangka. Induk usaha MDI Ventures, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) dan BRI Ventures, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), yang disebut Kejari Jaksel belum memberi tanggapan.
(far/wep)
































