Logo Bloomberg Technoz

“Perizinan itu sekarang masih menjadi kendala walaupun sudah diperbaiki oleh pemerintah. Karena SILO [Surat Izin Layak Operasi]. Makin banyak departemen ya SILO-nya makin banyak juga,” tambahnya.

Menurutnya, kebijakan pemerintah pun seharusnya berubah sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. Ia mengungkap, bahwa pelaku usaha menempatkan harapan yang besar pada pemerintah dalam pengembangan bisnis.

Adapun, Kopdes/Kel Merah Putih dapat menjalankan jenis usaha, meliputi outlet gerai sembako, apotek desa/kelurahan, kantor koperasi, unit simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, tempat penyimpanan dingin, logistik, serta usaha lain sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat desa. Selanjutnya setiap koperasi dapat meminjam ke bank Himbara dengan plafon maksimal Rp3 miliar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang diundangkan per 12 Juli lalu.

Dalam beleid itu, pinjaman tersebut memiliki tingkat suku bunga (margin) bagi hasil kepada penerima pinjaman, dalam hal ini Bank Himpunan Negara (Himbara) sebesar 6%/tahun dengan tenor paling lama hingga 72 bulan atau 6 tahun.

"Jangka waktu (tenor) Pinjaman paling lama 72 bulan," tulis Poin c ayat (1) Pasal 5. 

Kemudian, pembayaran masa tenggang atau grace period pinjaman diberikan paling lama hingga delapan bulan sejak jatuh tempo. Sementara, periode pinjaman akan dibayarkan setiap bulan.

(mef/wep)

No more pages