Menurut PPATK, rekening tak aktif itu digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, korupsi, serta pidana lainnya.
Dana pada rekening dormant diambil secara melawan hukum, baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant yang tidak diketahui pemiliknya akibat tidak pernah dilakukan pengkinian data nasabah.
Selain itu, rekening dormant tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran biaya administrasi kepada bank hingga banyak rekening dormant dananya habis serta ditutup oleh pihak bank.
Blokir Sementara Rekening Tak Aktif Sudah Berlangsung 15 Mei 2025
Seiring dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant dan setelah upaya pengkinian data nasabah, berdasarkan data yang diperoleh dari perbankan pada Februari 2025, maka PPATK melakukan menghentikan sementara transaksi pada rekening yang dikategorikan dormant pada 15 Mei 2025.
PPATK melakukan upaya perlindungan rekening nasabah agar hak dan kepentingan nasabah bisa terlindungi. Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta kepentingan nasabah terlindungi serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan.
PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah serta memastikan reaktivasi rekening ketika diyakini keberadaan nasabah serta kepemilikan rekening dari nasabah bersangkutan.
"Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia," tandasnya.
(lav)

































