Logo Bloomberg Technoz

Terbitkan PMK, Pemerintah Atur Pinjaman Kopdes ke Perbankan

Merinda Faradianti
28 July 2025 20:50

Warga melihat produk di Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (21/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga melihat produk di Koperasi Kelurahan Merah Putih Melawai di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (21/7/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah menerbitkan aturan terkait skema pembiayaan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Diharapkan, PMK/49/2025 dapat menjadi payung hukum bagi perbankan Himbara dan Koperasi Desa Merah Putih dalam pelaksanaan pinjam-meminjam modal.

Pada peraturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, skema pinjaman dilakukan dengan ketentuan plafon pinjaman Rp3 miliar dengan tingkat suku bunga 6%.


Aturan ini bertujuan untuk menjalankan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

"Untuk menekan risiko bagi perbankan, mereka tetap harus proper due dilligence, meski pemerintah tetap memberikan penjaminan. Saat ini kami telah keluarkan PMK/29/2025 tentang itu," katanya konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin (28/7/2025).