Logo Bloomberg Technoz

Sementara itu, terkait dengan nominal utang yang harus dibayarkan, Zulhas menyebut ada perbedaan antara klaim dari pelaku usaha dengan hasil verifikasi PT Superintending Company Indonesia (Sucofindo) selalu verifikator independen yang ditunjuk oleh Kemendag.

Zulhas menjelaskan sebanyak 54 pelaku usaha mengajukan klaim pembayaran 

Sebanyak  54 mengajukan klaim selisih harga ke BPDPKS dengan nilai mencapai Rp812 miliar. Namun, berdasarkan hasil verifikasi Sucofindo, hanya 58% dari nominal tersebut atau Rp474 miliar yang dapat dibayarkan berdasarkan ketentuan.

“Perbedaan antara klaim dan hasil verifikasi tersebut disebabkan oleh beberapa faktor. Di antaranya adalah klaim penyaluran maupun rafaksi yang tidak dilengkapi bukti [dari] penjual sampai ke pengecer. Biaya distribusi dan ongkos angkut yang masuk [dalam klaim] dan penyaluran setelah 31 Januari 2022,” papar Zulhas.

Agar persoalan ini tak berlarut-larut, Kemendag akhirnya berkomunikasi  dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangak dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan berapa sebenarnya nominal utang yang harus dibayarkan ke pelaku usaha.

"Kami berkirim surat kepada BPK atau BPKP, agar [mengetahui dengan jelas] selisih harga yang benar itu yang mana? Ini sudah diaudit saja [keluar angka] ada yang Rp 800 miliar. Pertama saya mendapat laporan ada Rp350 miliar, ada yang Rp400 miliar, terakhir dapat laporan Rp800 miliar, mana yang benar? Kalau itu sudah dibayar, waduh panjang itu ceritanya, nanti yang dipanggil Mendag kan. Makanya ini saya minta betul hati-hati," ujarnya.

Menyisir Akar Masalah Utang Migor Rp344 M Pemerintah ke Peritel (Infografis/Bloomberg Technoz)

Pemerintah Wajib Bayar Utang

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengonfirmasi bahwa legal opinion soal utang rafaksi minyak goreng dari Kejagung sudah diterbitkan pada 11 Mei 2023.

“[Hasil legal opinion-nya], pemerintah masih punya kewajiban untuk membayarkan, tetapi tetap berdasarkan ketentuannya. Nah ketentuannya ini dengan hasil verifikasi yang dilakukan secara akuntabel dan profesional dari Sucofindo. Keluar legal opinion-nya kemairn tanggal 11 [Mei],” ujarnya di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2023).

Adapun, terkait dengan nominal yang harus dibayarkan menurut Isy mencapai Rp800 miliar. Angka tersebut mencakup utang yang juga harus dibayarkan untuk penjualan minyak goreng satu harga lewat pasar dan pengecer tradisional atau kategori general trade (GT) dan ritel modern atau modern trade (MT).

“Total tagihan itu secara Rp800 miliar. Kalau Aprindo kan melalui MT, sedangkan di [hasil verifikasi] ada yang GT. Jadi gabungan itu agak lumayan besar, sekitar Rp800 miliar," ujarnya.

(rez/wdh)

No more pages