Pengadilan Tunda Gugatan Pelecehan Seksual atas PM Anwar Ibrahim
News
21 July 2025 16:20

Kok Leong Chan dan Anisah Shukry - Bloomberg News
Bloomberg, Pengadilan Banding Malaysia mengabulkan permohonan Perdana Menteri (PM) Anwar Ibrahim untuk sepenuhnya menangguhkan proses gugatan perdata yang diajukan oleh mantan stafnya, yang menuduh Anwar melakukan pelecehan seksual pada 2018.
Majelis hakim yang terdiri dari tiga orang secara bulat memutuskan untuk menangguhkan proses persidangan dalam sidang yang dibacakan pada Senin (21/7) oleh Hakim Pengadilan Banding Che Mohd Ruzima Ghazali.
Secara terpisah, Anwar juga sedang mengajukan banding atas keputusan pengadilan sebelumnya yang menolak upayanya meminta kejelasan dari Mahkamah Federal terkait apakah seorang perdana menteri yang sedang menjabat dapat digugat berdasarkan tindakan sebelum menjabat. Pengadilan telah menetapkan tanggal 2 September untuk pengelolaan kasus guna menentukan jadwal banding tersebut.
“Dalam permohonan penangguhan, kami menemukan bahwa penangguhan harus diberikan karena terdapat keadaan khusus,” ujar Ruzima. “Jika tidak ada penangguhan, maka proses banding akan menjadi tidak berarti.”
































