Untuk jumlah kerugian, Kombes Ariasandy mengatakan hal ini berdasarkan acuan dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 Tentang Pengesahan Tarif Royalti Untuk Pengguna Yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu kategori restoran.
Selain itu, disebutkan bahwa gerai Mie Gacoan di Bali menggunakan musik dan lagu secara komersial tanpa membayar royalti. Estimasi kerugian akibat penggunaan tanpa izin ini disebut mencapai miliaran rupiah.
"Tarif royalti dihitung berdasarkan rumus yaitu jumlah kursi dalam 1 (satu) outlet x Rp. 120.000 x 1 tahun x jumlah oulet yang ada,” katanya.
“Sehingga jumlahnya mencapai miliaran rupiah,” ujarnya
Kasus ini kini masih didalami. Pihak kepolisian mengatakan belum menahan tersangka. Akan tetapi berdasarkan hasil penyelidikan, semua tanggung jawab berada pada direktur.
“Sesuai hasil penyidikan bahwa tanggungjawab ada di direktur,” tutupnya.
(dec/spt)































