Logo Bloomberg Technoz

Tom Lembong sendiri menyatakan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim mempertegas bahwa Tom tidak memiliki mens rea atau niat jahat dalam perkara tersebut. Ia menyebut Majelis Hakim menyatakan Tom bersalah atas melanggar aturan karena mengeluarkan kebijakan izin importasi gula kepada delapan perusahaan pada 2015-2016.

"Yang paling penting, Majelis Hakim tidak menyatakan adanya niat jahat, tidak adanya mens rea. Saya kira itu paling penting."

Tom mengaku janggal atas vonis yang dibacakan sebab Majelis Hakim mengesampingkan kewenangannya selaku Menteri Perdagangan yang merupakan menteri teknis dan memiliki mandat mengatur tata kelola perniagaan barang pokok.

"Tadi saya lihat, saya catat majelis mengabaikan saya punya wewenang tersebut. Majelis mengabaikan hampir semua fakta persidangan, semua keterangan saksi-ahli bahwa yang berwenang adalah menteri teknis, bukan menteri koordinator ataupun rakor para menteri sebagai forum koordinasi," ucap Tom.

Karenanya, Tom mengaku akan berkonsultasi dan mempertimbangkan terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan atau tidak. Dia menegaskan akan menggunakan waktu yang diberikan, yakni selama tujuh hari untuk memutuskan hal tersebut.

Terkait banding, Hudi mengaku optimis bahwa Pengadilan Tinggi (PT) akan mengabulkan banding jika Tom Lembong mengajukannya. Namun, Hakim Tinggi harus menilai fakta persidangan sebelumnya tidak sesuai dengan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.

"Menurut saya kalau banding dapat saja dikabulkan oleh PT, apabila fakta di persidangan tidak sesuai dengan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis 4,5 tahun," pungkasnya.

(azr/ros)

No more pages