Bahkan, kejaksaan juga berniat untuk menerbitkan red notice melalui Kepolisian agar Riza menjadi buron internasional dan bisa dipaksa kembali ke Indonesia.
"Dalam proses [DPO], yang jelas kami melakukan tahapan-tahapan terus semuanya. Sesuai dengan aturan," kata Anang. "Melakukan tahap tahapan sesuai dengan aturan."
(azr/frg)
No more pages






























