Pelaku Usaha Hormati Fatwa MUI Jatim yang Haramkan Sound Horeg
Farid Nurhakim
16 July 2025 09:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Salah seorang pelaku usaha sound horeg, David Stefan merespons ihwal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg. Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu itu menyebut bahwa dirinya dan para pelaku usaha sound horeg menghormati fatwa tersebut.
“Ya kalau saya pribadi atau kami ini ya tetap menghormatilah apapun yang menjadi keputusan atau yang bisa dibilang fatwa ya dari para kyai dan para ulama,” kata David saat dihubungi Bloomberg Technoz pada Selasa malam (15/7/2025).
Akan tetapi, dia menerangkan bahwa pihaknya telah memberikan informasi kepada para kyai dan ulama setempat terkait realita yang sebenarnya terjadi di lapangan atau di masyarakat. Menurut David, terdapat banyak sisi positif dari penggunaan sound horeg.
Pemilik Blizzard Audio tersebut mencontohkan bahwa sisi positif dari penggunaan sound horeg yakni ada acara santunan anak yatim dan per satu anak itu mendapatkan Rp9 juta dari kegiatan sound horeg. Selain itu, David menilai dampak positif lainnya adalah dapat membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan sektor pariwisata.
“Yang datang itu juga bukan dari Kabupaten Malang saja, dari luar Kabupaten Malang,” ungkap dia.