Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa mantan Vice President (VP) of Engineering Bukalapak, Ibrahim Arief sore hari ini. Sebelumnya, penyidik sempat memeriksanya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi periode 2020-2022.
Ibrahim sendiri disebut sebagai konsultan salah satu staf khusus Mendikbud Ristek 2019-2024 Nadiem Makarim yaitu Jurist Tan. Dalam kasus ini, penyidik telah meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan perintah pencegahan dan penangkalan terhadap Ibrahim, Nadiem, Jurist, dan Fiona Handayani.
Informasi jemput paksa terkuak usai penyidik Jampidsus nampak menggiring masuk Ibrahim ke Gedung Bundar.
"Iya benar [Ibrahim Arief] dijemput," ujar kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing kepada awak media, Selasa (15/07/2025).
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa Ibrahim pada akhir Juni dan awal Juli lalu. Pada pemeriksaan terakhir, Ibrahim diperiksa bersamaan dengan pemeriksaan mantan Sekretaris Pribadi (Sespri) Nadiem Makarim berinisial DAS.
Berdasarkan data Kejaksaan, Ibrahim menjalani pemeriksaan sebagai Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek.
Pada hari ini, Jaksa pun tengah memeriksa Mendikbudristek 2019-2024 Nadiem Makarim. Dia nampak hadir dengan didampingi tim kuasa hukum, Hotman Paris.
(azr/frg)