Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron membantah soal kabar terkait 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Menurut Ali, seluruh jenis penyakit dapat ditanggung BPJS Kesehatan berdasarkan rekomendasi medis dari dokter yang menangani serta prosedur rumah sakit tempat pasien berobat.

"Gitu-gitu ada 21 penyakit yang tidak ditanggung. Jadi bukan penyakit ini, enggak. Hampir seluruh penyakit sepanjang ada indikasi medis, sesuai prosedur, itu dijamin," kata Ali kepada wartawan di Gedung BPJS Kesehatan, Senin (14/07/2025).

Kendati demikian, dia membenarkan bahwa ada jenis penyakit yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Pertama, kata Ali, penyakit yang tidak dapat rekomendasi melalui pemeriksaan medis dari dokter dan tak sesuai prosedur rumah sakit.  Kemudian, ingin melakukan perubahan estetika kecantikan seperti operasi plastik pada bagian tubuh tertentu.

"Saya perlu di CT scan. Pastilah nggak di cover kayak gitu. Masa ngarang sendiri? Dua, operasi plastik," jelasnya.

"Wah saya kurang cantik nih, kok mancungnya ke depan, saya mau mancung miring dikit gitu. Nggak di cover itu. Pertamanya, ini program sudah dibayari oleh pemilik program. Kemudian  juga diatur di dalam peraturan presiden. Pasti tidak dijamin," tegasnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat 21 pelayanan yang tidak masuk tanggungan BPJS Kesehatan. Berikut rinciannya:

 1.⁠ ⁠Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 2.⁠ ⁠Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

 3.⁠ ⁠Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

 4.⁠ ⁠Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

 5.⁠ ⁠Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

 6.⁠ ⁠Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik

 7.⁠ ⁠Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

 8.⁠ ⁠Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

 9.⁠ ⁠Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.

10.⁠ ⁠Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11.⁠ ⁠Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12.⁠ ⁠Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;

13.⁠ ⁠Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

14.⁠ ⁠Perbekalan kesehatan rumah tangga.

15.⁠ ⁠Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

16.⁠ ⁠Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17.⁠ ⁠Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18.⁠ ⁠Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

19.⁠ ⁠Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20.⁠ ⁠Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21.⁠ ⁠Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

(dec/spt)

No more pages