Kabar mengenai melunaknya UE soal EUDR kepada Indonesia tersebut sebelumnya diutarakan oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso, yang juga di sela perundingan pakta dagang IEU-CEPA.
"Sebenarnya kan ketika proses IEU-CEPA ini mau selesai, hal-hal seperti EUDR dan sebagainya mulai melunak ya,” kata Budi dikutip dari kanal youtube Sekretariat Negara, Minggu (13/7/2025).
Adapun, EUDR menjadi momok bagi ekspor komoditas Indonesia karena mempengaruhi produk perdagangan Indonesia, seperti kopi, kakao, karet, hingga kelapa sawit.
Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan yang beroperasi di pasar UE untuk memastikan bahwa produk yang mereka jual, impor, atau ekspor tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi atau degradasi hutan.
Uni Eropa menyepakati aturan ini sebagai bagian dari upaya negara untuk melindungi hutan dunia.
Namun, belakangan, Uni Eropa telah menunda pelaksanaan EUDR selama satu tahun menjadi 30 Desember 2025 mendatang untuk perusahaan besar, dan Juni 2026 untuk perusahaan berskala kecil dan menengah.
Tadinya, EUDR akan diterapkan pada akhir 2024 lalu.
(ell)































