Akan tetapi, analis komoditas dan pendiri Traderindo.com Wahyu Tribowo Laksono memperingatkan penetapan Toto sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi minyak Pertamina itu bisa saja berdampak pada proyek baterai maupun sentimen investor secara umum.
Dia mengatakan penahanan Toto, sebagai pucuk pimpinan perusahaan yang mengemban proyek strategis nasional di sektor baterai itu, berpotensi menimbulkan kekosongan kepemimpinan di IBC.
“Hal ini bisa memperlambat pengambilan keputusan, koordinasi dengan mitra, dan pelaksanaan proyek secara keseluruhan,” kata Wahyu.
Tak hanya itu, kasus korupsi tersebut berpotensi mengganggu kepercayaan investor dan mitra sehingga membuat mereka lebih berhati-hati untuk melanjutkan atau memperluas investasinya di Indonesia.
Adapun, proyek baterai IBC melibatkan investasi besar dari berbagai pihak; termasuk mitra asing seperti raksasa baterai China, Contemporary Amperex Technology Co. Ltd. (CATL) dan Zhejiang Huayou Cobalt Co (Huayou).
“Mereka mungkin akan melakukan evaluasi ulang terhadap risiko reputasi dan hukum,” tuturnya.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan kasus ini dapat berisiko memicu pemerintah untuk melakukan peninjauan ulang terhadap seluruh atau sebagian aspek proyek baterai; termasuk proses pengadaan, alokasi dana, dan kinerja manajemen.
“Ini bisa menyebabkan penundaan, perubahan rencana, atau bahkan pembatalan beberapa bagian proyek jika ditemukan indikasi penyimpangan,” ucapnya.
Dia menuturkan proyek baterai adalah bagian dari upaya Indonesia untuk menjadi pemain kunci dalam rantai pasok kendaraan listrik global.
Akan tetapi, kasus korupsi tersebut dapat mencoreng citra Indonesia sebagai negara yang serius dan transparan dalam mengelola investasi strategis, pada akhirnya bisa menghambat upaya menarik investasi di sektor lain.
Sentimen Pasar
Lebih lanjut, Wahyu berpendapat sentimen pasar terhadap IBC kemungkinan besar akan terdampak negatif dalam jangka pendek.
Investor akan mencermati perkembangan kasus yang mencatut Toto, dan mungkin akan ada sedikit risiko terbatas aksi jual saham terkait dengan perusahaan BUMN yang terlibat atau terafiliasi dengan IBC.
“Kasus korupsi potensial menciptakan ketidakpastian hukum dan regulasi. Investor cenderung menghindari investasi di lingkungan yang tidak stabil atau rentan terhadap praktik korupsi,” imbuhnya.
Kemudian, lanjutnya, skandal korupsi yang melibatkan pejabat tinggi BUMN dapat berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap tata kelola perusahaan negara dan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi.
“Perusahaan BUMN yang menjadi pemegang saham IBC, seperti Antam, Inalum, PLN, dan Pertamina NRE, berpotensi merasakan dampak sentimen negatif di pasar saham,” jelas Wahyu.
Peluang
Walau bagaimanapun, Wahyu menyebut jika penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan tegas, maka bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmennya dalam membersihkan praktik korupsi dan memperkuat tata kelola BUMN.
“Hal ini bisa membangun kembali kepercayaan dalam jangka panjang,” ujarnya.
Meskipun kasus korupsi yang menimpa Dirut IBC tidak secara langsung berkaitan dengan teknologi atau produksi baterai, dampaknya pada aspek manajerial, pendanaan, dan kepercayaan investor berisiko menahan kemajuan proyek baterai nasional.
“Kecepatan dan ketegasan pemerintah dalam menangani kasus ini serta langkah-langkah mitigasi yang diambil oleh IBC akan menjadi kunci untuk meminimalkan dampak negatifnya,” ujarnya.
Dihubungi secara terpisah, Head of Corporate Secretary Indira Rawiyakhirty menegaskan proses hukum yang menyeret Toto di Kejaksaan Agung saat ini “bukan kasus atau peristiwa hukum yang terjadi di lingkungan” IBC.
“Dengan demikian, proses hukum tersebut tidak mempengaruhi kegiatan usaha PT IBI dan aktivitas bisnis PT IBI akan tetap berjalan seperti biasa,” ujarnya melalui pernyataan resmi, Jumat.
Dia pun memastikan IBC akan tetap menjalankan kegiatan usaha dan komitmennya dengan mengedepankan kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“PT IBI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas kasus ini di Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Kejaksaan Agung menetapkan Toto dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp285 triliun tersebut berkaitan dengan perannya ketika menjabat sebagai SVP Integrated Supply Chain Pertamina pada periode Juni 2017 hingga November 2018.
Dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina, Kejagung menyebut Toto berperan melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang (dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar).
“Dan menyetujui DMUT/supplier tersebut sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Kamis (10/7/2025) petang.
Untuk diketahui, IBC dimiliki oleh empat BUMN, yakni PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam, PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT PLN (Persero), dan PT Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE).
Masing-masing dengan porsi kepemilikan sekitar 26%—27%, kecuali PLN yang memiliki 19,9%.
(mfd/wdh)
































