Budi menjelaskan, dalam proses penyidikan, para penyidik menemukan keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi dalam tindak pidana korupsi yang terjadi. Dengan begitu, kata dia, sesuai UU Tindak Pidana Korupsi, pihaknya memutuskan membuka penyidikan baru untuk menjerat tersangka korporasi.
"Dalam penyidikannya, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana diatur dalam UU TPK, sehingga kemudian dibuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi," kata Budi kepada awak media, beberapa waktu lalu.
Selain itu, kata dia, pengembangan penyidikan dengan tujuan menjerat tersangka korporasi tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), yang menegaskan pihak korporasi dapat menjadi subjek hukum yang dimintai pertanggungjawaban pidananya.
Budi juga mengimbau semua pihak yang terlihat dalam penyidikan baru tersebut agar kooperatif membantu KPK, dengan itikad baik. Terlebih, kata dia, penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang turut menerima dan menikmati aliran uang perkara itu.
"Bahwa penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini," ujar Budi.
(azr/frg)






























