Logo Bloomberg Technoz

Adapun uraian kejadian perkara yakni pada tanggal 31 Mei 2023 pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian (SARA), Berita ohong (hoaks), Penghinaan Terhadap Penguasa dan Pembocoran Rahasia Negara.

Secara terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menepis bahwa putusan mengenai sistem proporsional tertutup atau terbuka pada UU Pemilu yang telah beredar sebelumnya benar adanya.

Anwar mengatakan, pihaknya hingga saat ini belum memutuskan perkara tersebut. Bahkan, juga mengatakan para hakim MK belum menggelar rapat permusyawaratan soal itu.

"Ah itu saya bilang, apa yang bocor kalau belum putus?" kata Anwar.

Anwar menjelaskan, perkara itu baru saja melewati proses penyampaian simpulan pada 31 Mei. Setelah itu, para hakim MK akan menggelar rapat permusyawaratan. Melalui rapat itu, nantinya hakim akan membahas putusan. Hasil rapat itu akan dibacakan pada sidang putusan.

(ibn)

No more pages