Logo Bloomberg Technoz

OJK Akui Sejumlah Pelaku Pinjol Belum Penuhi Kewajiban Modal

Pramesti Regita Cindy
08 July 2025 20:20

Agusman, OJK.
Agusman, OJK.

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK,  Agusman menuturkan terdapat sejumlah pelaku industri jasa keuangan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, khususnya di sektor multifinance dan pinjaman daring atau online.

Ekuitas minimum merupakan jumlah modal minimum yang wajib dipenuhi oleh suatu entitas, seperti perusahaan asuransi atau penyelenggara fintech lending, agar dapat beroperasi atau mendapatkan izin usaha.

"Terkait pemenuhan kewajiban ekuitas minimum di sektor PVML, terdapat 3 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar," kata Agusman dalam RDKB OJK, Senin (8/7/2025). 


Sementara itu, di sektor pinjaman daring atau online, sebanyak 14 dari 96 penyelenggara belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar. 

Dari jumlah tersebut, Agusman mengungkapkan lima penyelenggara telah menyampaikan surat komitmen dan rencana aksi (action plan) untuk memenuhi kewajiban modal. Dua penyelenggara pindar syariah sedang memproses merger, sedangkan tujuh lainnya dalam penjajakan dengan calon investor strategis.