Adapun selama bulan Juni 2025, OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 18 perusahaan pembiayaan, 5 perusahaan modal ventura, dan 17 penyelenggara pindar.
"Pemenuhan kewajiban ekuitas minimum penyelenggara pindar akan semakin meningkatkan ketahanan dan daya saing penyelenggara pindar yang pada akhirnya akan memperkuat industri pindar secara keseluruhan," jelas Agusman.
(ain)
No more pages






























