OJK Blokir 17.026 Rekening Bank Terkait Judol & Bentuk Satgas
Merinda Faradianti
08 July 2025 16:44

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap 17.026 rekening terkait pemberantasan judi online sampai saat ini.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023, di mana OJK bertugas untuk mengoordinasikan penanganan aktivitas keuangan ilegal. Pada pelaksanaannya OJK bekerja sama dengan Kementerian Informasi dan Digitalisasi (Komdigi) serta 16 lembaga pemerintahan lainnya.
"OJK telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap 17.026 rekening dari data yang disampaikan Komdigi serta melakukan pengembangan atas laporan tersebut dengan meminta bank menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2025, Selasa (8/7/2025).
Dian menyebut, OJK juga telah meminta bank untuk memantau rekening dormant agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan. Selain itu, OJK juga meminta bank agar meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.
"Melaporkan sebagai laporan transaksi keuangan mencurigakan pada PPATK atas penggunaan rekening atas terduga pelaku kejahatan. Menganalisis aliran dana dan cyber patrol atas penggunaan rekening dan logo di dunia maya," jelasnya.































